Manfaat Penggunaan Outsourcing bagi Perusahaan dan Karyawan

  • Home
  • Manfaat Penggunaan Outsourcing bagi Perusahaan dan Karyawan
Manfaat Penggunaan Outsourcing bagi Perusahaan dan Karyawan
Manfaat Penggunaan Outsourcing bagi Perusahaan dan Karyawan
Manfaat Penggunaan Outsourcing bagi Perusahaan dan Karyawan
Manfaat Penggunaan Outsourcing bagi Perusahaan dan Karyawan
Manfaat Penggunaan Outsourcing bagi Perusahaan dan Karyawan

 

Apa Itu Outsourcing ?

Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Seperti yang sudah dijelaskan mengenai apa itu outsourcing? Outsourcing adalah alternatif yang dapat memberikan kemudahan pada proses perekrutan suatu perusahaan. Pasal 66 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat tertulis’

Sehingga dapat dikatakan bahwa perekrutan pekerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsourcing dan nantinya para pekerja outsourcing untuk perusahaan dengan dua jenis sistem kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Apa Saja Manfaat  ?

Bagi Perusahaan

  1. Meningkatkan efisiensi kerja
  2. Peningkatan mutu atau kualitas
  3. Ketersediaan tenaga kerja terjamin
  4. Lebih responsif terhadap perubahan yang terjadi

Bagi Pihak Karyawan

  1. Membuka peluang bagi fresh gradueate untuk cepat mendapatkan pekerjaan
  2. Mendapat tambahan keahlian serta pengalaman kerja
  3. Menyalurkan pemilik keahlian khusus dibidangnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *