Manfaat Penggunaan Outsourcing bagi Perusahaan dan Karyawan
Apa Itu Outsourcing ? Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh. Seperti yang sudah dijelaskan mengenai apa itu outsourcing? Outsourcing adalah alternatif yang